Izin frekuensi radio HT, yuk kita hitung biayanya.
Di tengah masifnya kemajuan teknologi, beberapa bidang pekerjaan masih menggunakan perangkat handy talky (HT) untuk keperluan berkomunikasi dengan cakupan tertentu. HT beroperasi memanfaatkan gelombang radio, sehingga efektif dalam memberikan instruksi maupun koordinasi antar dua orang atau lebih. HT dapat menempuh jarak 2 mil (3,2 km) hingga 12 mil (19,2 km).
Masih eksis digunakan hingga saat ini, mungkin tak banyak orang tahu bahwa penggunaan HT diharuskan mengantongi izin khusus. Pasalnya, spektrum frekuensi radio dianalogikan seperti sebidang tanah luas yang telah dibuat kavling-kavling tertentu sesuai peruntukannya. Karena itu, orang yang ingin memanfaatkannya harus memiliki izin dan membayar pajak.
Melansir laman postel.go.id, masyarakat yang ingin menggunakan spektrum frekuensi radio terlebih dahulu harus memiliki izin dan dapat dikenakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sebagai salah satu sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menghitung Biaya Izin Frekuensi Radio HT
Frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas, strategis dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan suatu ‘privilege’ (kemewahan) karena menyebabkan orang lain tidak dapat memakai frekuensi radio tersebut di suatu lokasi dan/atau waktu tertentu.
Sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia, BHP Frekuensi Radio wajib dibayar di muka setiap tahun dan disetor ke kas negara sebagai sumber PNPB. Lebih lanjut, BHP Frekuensi Radio dihitung per frekuensi, per stasiun, per lokasi, pertahun dengan menggunakan formula di bawah ini:
BHP (Rupiah) = ([Ib x HDLP x b] + [Ip x HDDP C P]) : 2
Keterangan:
HDLP = harga dasar lebar pita
HDDP = harga dasar daya pancar
lb = indeks biaya daya pancar frekuensi
Ip = indeks biaya daya pancar frekuensi
p = daya pancar (EIRP) [dbm]
b = lebar pita frekuensi (bandwidth)
Nilai HDLP dan HDDP dapat dilihat pada lampiran PP 7 Tahun 2009. Sementara untuk Ib, IP, dan zona dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menkominfo No. 19/PER.KOMINFO/10/2005.
Biaya Izin Frekuensi Radio HT
Besaran tarif BHP Frekuensi Radio untuk Handy Talky (HT) juga menggunakan formula di atas. Sebagai ilustrasi, berikut perhitungan besaran tarif BHP Frekuensi Radio untuk HT. PT. Amandi akan membangun sistem komunikasi radio untuk keperluan sendiri berupa 5 unit Handy Talky di wilayah Bandung dengan daya pancar 5 Watt dan lebar pita 16 kHz pada Pita VHF. Maka tarif BHP Frekuensi Radio yang harus dibayar:
Lebar pita (b) = 16 kHz
Daya pancar EIRP (p) = 5 Watt (36.99 dBm)
Lokasi Bandung : Zona-2 Pita VHF, maka HDDP = 95.732 dan HDLP = 10.310
Untuk keperluan sendiri Handy Talky (HT) : Ib = 0,390 dan Ip = 0,020
Maka perhitungan yang didapat untuk tarif BHP Frekuensi Radio setiap perangkat HT PT. Amandi adalah Rp. 67.578,- per tahun atau Rp. 337.892,- per tahun untuk 5 unit HT.
Solusi Baru dari Repot & Mahalnya Izin Frekuensi Radio HT
Tidak dipungkuri lagi, saat ini teknologi sudah semakin canggih dan memudahkan setiap orang dalam pengimplementasiannya. Sekarang Anda tidak perlu lagi memusingkan permasalahan izin dan biaya penggunaan frekuensi radio HT meskipun Anda masih membutuhkan handy talky untuk sarana komunikasi dan koordinasi, Anda bisa menggunakan Digitalkie. Digitalkie merupakan solusi digital push-to-talk yang menghadirkan jangkauan percakapan tak terbatas dan menawarkan benefit lebih dari radio HT konvensional, bukan hanya sekadar HT Digital, Digitalkie dilengkapi dengan aplikasi Backoffice untuk dispatcher. Ingin tahu detailnya? klik disini untuk mempelajari.
Solusi ini berupa aplikasi yang dapat diunduh sehingga tidak membutuhkan device khusus karena cukup menggunakan ponsel, berjalan lancar di OS Android maupun IOS. Selain itu, yang pasti adalah Digitalkie tidak membutuhkan izin frekuensi dan repeater untuk komunikasi jarak jauh namun tetap aman tak perlu takut disadap. Digitalkie cocok untuk Anda yang memiliki banyak tim untuk koordinasi yang jumlahnya terus bertambah.
Kesimpulan
Demikian pembahasan soal biaya izin frekuensi radio HT. Semoga menambah informasi bagi Anda yang ingin menggunakan handy talky untuk operasional sehari-hari. Harus diingat bahwa penggunaan handy talky harus mengantongi izin terlebih dahulu karena menggunakan spektrum frekuensi radio. Tarif untuk penggunaan frekuensi ini wajib dibayar di muka setiap tahunnya. Untuk penghitungan tarifnya sendiri, dihitung tiap perangkat handy talky.